• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Rp5,7 M, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka

    Mar  Laia
    Kamis, 03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T01:38:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II.

    MEDAN | Mar24News.com : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dikomandoi Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019.


    Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH , Kamis (3/10/2024) dugaan korupsi terhadap 4 tersanka ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. Keempat tersangka yang ditahan adalah BI ( Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), dan RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).


    "Dugaan korupsinya adalah pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.


    Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Adre W Ginting telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.


    Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan akibat perbuatan melawan hukum keempat tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.


    "Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.


    Alasan dilakukan penahanan, kata Adre W Ginting, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.


    Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


    Penulis : Jam

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini