• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gara-Gara Rak Minyak Ketengan Melewati Batas Tanah, Aniaya Tetangga Akhirnya Berdamai dan Perkaranya Dihentikan dengan RJ

    Mar  Laia
    Senin, 23 September 2024, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T11:29:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Tapanuli Utara Donny K Ritonga, SH,MH, Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (23/9/2024).


    MEDAN | Mar24News.com : Hanya gara-gara rak minyak ketengan, seorang tersangka menganiaya korbannya dan akhirnya berdamai setelah dimediasi oleh jaksa mediator dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Perkaranya bermula bulan Maret 2024 lalu, sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi korban Saut Sidabutar sedang berada didepan rumah di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.


    Saksi korban bersama tukang akan membuat rak untuk menjual minyak pertalite (minyak ketengan), lalu tersangka Jhonson Andrianus Simbolon Alias Pak Jendri yang merupakan tetangga korban datang dan mengatakan “Udah lewat batas ini” (maksudnya rak yang dibuat oleh korban melewati batas tanah tersangka).


    Saksi korban menjawab “Kalau udah lewat, kita potong”. Merasa tak senang, tersangka  memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka, kemudian warga yang melihat melerai penganiayaan tersebut.


    Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka bengkak pada pipi kanan, luka lecet dan bengkak pada bibir atas, gigi taring atas kanan dan gigi seri atas kiri goyang diduga akibat benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan perkerjaan sehari-hari. Atas perbuatan tersangka korban melaporkannya ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


    Perkara di atas adalah salah satu dari 3 perkara yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Tapanuli Utara Donny K Ritonga, SH,MH, Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (23/9/2024).


    Proses ekspose perkara oleh Kajati Sumut juga diikuti secara daring Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal, SH,MH serta Kacabjari Natal, Kasi Pidum dan JPU dari 3 perkara tersebut.


    Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH bahwa 3 perkara yang diajukan ke JAM Pidum semuanya disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Adapun 3 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang An. Tsk. Jhonson Andrianus Simbolon Alias Pak Jendri melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara An. Tsk. Andar Elyas Panggabean melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal An. Tsk. Aldi Saputra Als Aldi Bin Awaluddin Rangkuti melanggar Pasal 480 KUHPidana.


    "Antara tersangka dan korban akhirnya berdamai dan mengembalikan keadaan ke semula. Kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Seperti yang terjadi di Deli Serdang, dimana tersangka dan korban adalah bertetangga, hanya gara-gara rak minyak ketengan yang melewati batas tanah, tersangka langsung memukul tetangganya. Antara tersangka dan korban saat ini sudah berdamai," kata Adre W Ginting.


    Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, syarat utama dihentikannya sebuah perkara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dan paling penting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.


    "Dengan adanya kesepakatan berdamai antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengan masyarakat. Karena, proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga tersangka dan korban, penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat dan JPU yang menangani perkaranya," tandasnya.


    Penulis : Jam 

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini