• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejati Sumut Terapkan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Terhadap 2 Tersangka Dugaan Korupsi

    Mar  Laia
    Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T11:02:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

    MEDAN | Mar24News.com : Terobosan baru Kejati Sumut terapkan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


    Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.


    Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (11/7/2024) membenarkan adanya penahanan tersebut.


    "Benar, hari ini Kamis (11/7/2024) ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Langkat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2020 s.d 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera," jelas Yos A Tarigan. 


    Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa dua (2) tersangka yang ditahan adalah JHS, ST (selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. Arihta Tehknik) dan FS (selaku Wakil Direktur dari PT. Multi Karya Bisnis Perkasa).


    Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara ada melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk Kabupaten Langkat, Kabupaten Paluta, Kabupaten Labura, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Madina, Kabupaten Tapteng, Kabupaten Taput, Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Palas sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000,- 


    Lalu, kemudian di laksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.


    "Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. Arihta Tehnik Persada ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.


    Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan Pekerjaan Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balal Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsl Sumatera Utara dilaksanakan untuk sebanyak 6 (enam) Sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.


    "Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi," tandasnya.


    Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT. Arihta Tehnik Persada yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 s/d 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Tugas dan Kewenagannya yang tertuang didalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksaan Pekerjaan Rehabiltasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa.


    Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    "Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," papar Yos A Tarigan.


    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


    Penulis : Jam

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini