MAKASSAR | Mar24News.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, SH.,MH dalam sambutannya saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (15/5/2024) menyampaikan bahwa koordinasi implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Agus Salim, esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH pada penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK," paparnya.
Nota Kesepahaman yang telah diteken Jaksa Agung, Kemendagri, dan Polri, lanjut Agus Salim merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama.
"Termasuk sinergisitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi," kata Agus Salim.
Mantan Kajati Sulawesi Tengah ini menyampaikan, semangat saling mendukung ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat terhadap penegak hukum agar terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggungjawab bersama.
"Sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur," tandasnya.
Rakor APIP-APH tersebut dihadiri Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Surma, Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Sri Muntari Rustianingrum, Aspidsus Kejati Sulsel Dr.Jabal Nur, Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo.
PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri Kusna Heriman, Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Juliat Permadi Wibowo, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Imam Turmudi, dan seluruh kepala seksi dan jaksa fungsional bidang pidana khusus Kejati Sulsel.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia