• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    OJK Sumut Tidak Punya "Taring" Menindak Prudential yang Tidak Bayar Klaim Asuransi Jiwa

    Mar  Laia
    Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T09:07:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Regional V Jl.Gatot Subroto N0.180

    MEDAN | Mar24News.com : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak miliki "taring" menindak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Prudential Medan yang tidak membayar klaim asuransi jiwa beberapa ahli waris. 


    Hal ini terbukti dari keterangan para kuasa hukum ahli waris M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH., CPCLE., C.Me dan Ns. Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P saat ditemui sejumlah awak media usai keluar dari Kantor OJK Provinsi Sumut, Jalan Gatot Subroto N0.180 Medan, Kamis (16/05/2024) pagi. 


    Kepada Wartawan, Ardiansyah mengatakan pada pertemuan mereka dengan pihak OJK Sumut tidak membuahkan hasil. Ia menyebut, sudah 3 (tiga) tahun pengaduan mereka di OJK Sumut terkait kenakalan Prudential Medan yang tidak membayar hak kliennya, namun OJK Sumut tidak melakukan tindakan tegas terhadap Prudential


    "Kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, telah melakukan konfirmasi kembali ke OJK Sumut, dimana pihak OJK Sumut masih menyurati OJK Pusat untuk meminta klarifikasi kembali ke OJK Pusat, dalam hal mendalami lagi apa yang harus dilakukan oleh OJK Pusat. Jadi disini hanya sebatas perwakilan tidak punya apa-apa dan tidak bisa melakukan tindakan ke Prudential," ucap Ardiansyah. 


    Dengan tidak adanya kewenangan OJK Sumut untuk melakukan penindakan terhadap PUJK yang ada di Sumut, para kuasa hukum dari Kantor  Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH., dan Rekan meminta Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk menutup OJK Sumut.


    "Kita minta ditutup saja kalau tidak berfungsi OJK  Sumut ini, kalau hanya sebatas perwakilan saja dan tidak bisa melakukan tindakan dan mesti harus OJK Pusat yang bisa menindak PUJK yang nakal untuk apa, tutup saja OJK Sumut ini tidak ada gunanya, ngabisin anggaran saja untuk menggaji mereka," kata Mareti dengan tegas. 


    Selain itu, kedua kuasa hukum tersebut berharap dan meminta OJK untuk mencabut izin Prudential. Sebab, mereka mengatakan jangan sampai ada lagi korban berikutnya dari Prudential. 


    "Kami minta Prudential membayarkan hak klien kami, karna sudah ada juga rekomendasi dari DPRD Medan melalui rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, dalam rekomendasi itu Prudential diminta untuk membayar hak ahli waris atau klien kami," kata Ardiansyah. 


    Adapun para ahli waris yang belum dibayarkan haknya oleh Prudential Medan yakni Sabar Hati Talunohi dengan tertanggung almarhum Tarisi Laia, Sujud Hati Faana dengan tertanggung almarhum Marani, dan Yustina Buulolo dengan tertanggung almarhum Sebahati Hulu, S.Th.


    Diketahui, sebelumnya pada 10 Juli 2023 lalu, DPRD Medan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Asuransi Prudential Life Insurance, kuasa hukum ahli waris dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan. 


    Pada RDP tersebut, Ketua DPRD Kota Medan mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan nomor surat : 400.14.6/10642. Dalam surat itu, DPRD Kota Medan meminta PT Asuransi Prudential Life Insurance untuk segera membayar klaim asuransi yang dilakukan para ahli waris. 


    Dikonfirmasi ke OJK Sumut yang sampai kini belum ada melakukan penindakan terhadap Prudential Medan, namun pihak OJK Sumut melalui salahsatu pegawai bernama Fajrin, mengatakan kepada awak media, bila melakukan konfirmasi harus menyurati OJK Sumut terlebih dahulu.


    Pertanyaan, kenapa OJK Sumut memberlakukan peraturan yang mewajibkan wartawan bersurat terlebih dahulu baru bisa konfirmasi.? Sedangkan, Presiden pun kalau diwawancarai bahkan dicegat oleh Wartawan tidak memerlukan surat apapun.


    Penulis : Yz

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini