• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kedepankan Langkah Preventif, Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Kejati Sumut Gaungkan Jaksa Garda Desa

    Mar  Laia
    Rabu, 08 Mei 2024, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T02:33:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa.

    MEDAN | Mar24News.com : Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah kesempatan meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa. Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).


    Hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.


    Dimana, dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Hal itu agar memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


    Menyikapi hal ini, Jaksa Agung juga menyisyaratkan untuk mengedepankan upaya pencegahan, sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.


    Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan agar kepala desa dan perangkat desa mengenali hukum dan menjauhi hukuman adalah lewat Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.


    "Baru-baru ini kita sudah melaksanakan penerangan hukum Jaga Desa secara daring kepada kepala desa se-Kecamatan Sibolangit. Hal ini kita lakukan karena latar belakang kepala desa itu berasal dari berbagai profesi. Harapan kita lewat program Jaga Desa ini, kepala desa dan perangkat desa memiliki kesamaan persepsi dalam mengelola anggaran dana desa dan keuangan desa," tandasnya.


    Dengan adanya Program Jaksa Garda Desa yang dilaksanakan Kejati Sumut serta jajaran Kejari di wilayah hukumnya, Ketua Srikandi PP Sumut Ade Rosda menyampaikan apresiasinya.


    "Kepala Desa itu memang harus dibimbing atau dibina. Bukan untuk ditakut-takuti. Kepala Desa itu juga latar belakang pendidikannya berbeda-beda dan sangat beragam," ujar Ade Rosda kepada media, Rabu (8/5/2024).


    Lebih lanjut Rosda menyampaikan, dengan adanya komunikasi yang baik antara Kejari dengan para Kepala Desa sudah pasti si Kepala Desa tersebut merasa nyaman. Karena, sistem komunikasi yang baik dan terbuka akan membuka ruang bagi kepala desa untuk tetap bertanya ketika ada kesulitan. 


    Ade Rosda yang juga Wakil Ketua IKA-UISU ini berharap ke depan para kepala desa dan perangkat desa akan semakin profesional ketika mereka benar-benar mendapat penerangan hukum lewat program Jaksa Garda Desa.


    Sementara Ketua DPW Mahali Sumut Aji Lingga menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih terkait dengan pemanfaatan dana desa dan anggaran dana desa.


    "Dengan latar belakang yang berbeda-beda, tidak semua kepala desa memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola keuangan desa, harapan kita dengan adanya penerangan hukum dan edukasi terkait pemanfaatan dana desa ini, dapat meningkatkan kemampuan para kepala desa dalam mengelola keuangan desa," tegasnya.


    Penulis : Mr. Laia

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini