• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Edukasi Kepala Sekolah SD dan SMP se- Nias Barat dalam Mengelola Dana BOSP

    Mar  Laia
    Rabu, 08 Mei 2024, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T10:09:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH menjadi pemateri dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Nias Barat.

    NIAS BARAT | Mar24News.com : Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH menjadi pemateri dalam kegiatan Penerangan Hukum kepada Kepala Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Nias Barat di Takosa Hall Desa Onolimbu, Kabupaten Nias Barat, Selasa (7/5/2024).


    Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Nias Barat yang diwakili Asisten 3 Sabahati Gulo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat beserta jajarannya dan Kepala Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Nias Barat.


    Penerangan Hukum Kejari Gunungsitoli mengusung tema “Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024”. Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang yang didapuk menjadi pemateri tunggal, Rabu (8/5/2024) menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut menyampaikan agar penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024 tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu.


    "Pemanfaatan dana BOSP yang terpenting adalah tepat sasaran, serta memberikan Solusi Problematika yang dihadapi oleh Aparat Satuan Pendidikan agar sesuai dengan Tupoksinya, agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," tegasnya.


    Pada dasarnya, lanjut Parada Situmorang prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) antara lain Flexibilitas, Efektifitas, Efisiensi, Akuntabilitas dan Transparan.


    Mantan Kajari Kepulauan Aru ini menyampaikan, bahwa penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan upaya penyelamatan serta pemulihan asset negara (Penindakan), Kejaksaan telah mensosialisasikan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menjelaskan pada Pasal 30 Ayat 3 antara lain dalam Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan Pegamananan kebijakan penegakan hukum.


    "Semoga dengan penerangan hukum ini kepala sekolah lebih cakap dan cerdas dalam mengelola dana BOSP," tegasnya.


    Dalam kegiatan yang diikuti para kepala sekolah tersebut, beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan menyampaikan beberapa masalah hukum yang dialami dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun masalah hukum lainnya.


    Pertanyaan dari para peserta dijawab narasumber, Parada Situmorang dengan beberapa ilustrasi sebagai pembanding. Di akhir kegiatan, Kajari Gunungsitoli mengajak seluruh kepala sekolah agar dengan adanya sosialisasi dan penerangan hukum ini, kepala sekolah semakin cakap dalam mengelola dana BOSP.


    Penulis : Jam

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini