Bali | Mar24News.com : Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap IKR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/5/2024).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana didampingi para Asisten, antara lain Asintel Chandra Purnama SH.,MH dan Kasi Penkum Kejati Bali Putu Bagus Eka Sabana P, SH.,MH dalam keterangan persnya, Jumat (3/5/2024) menyampaikan mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, IKR adalah Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.
"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari IKR, oleh karena itu IKR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan didapat informasi telah dilakukan penyerahan sebelumnya, yang kemudian KR meminta lagi dan menaikkan nominal sebesar Rp.100.000.000,- dengan dalih akan dipergunakan untuk kepentingan Adat dan keagamaan. Bahwa pertemuan AN dengan IKR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan IKR kepada AN," kata Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Kajati Bali yang juga Kapuspenkum Kejagung RI ini menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat, untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri, menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi serta alasan lainnya.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah kantong warna kuning berisi uang sebesar Rp. 100 juta, kendaraan Toyota Fortuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; dan yang lainya (masih diverifikasi)," tandasnya.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia