GUNUNGSITOLI | Mar24News.com : Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH melakukan terobosan baru, yaitu dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pembangunan Daerah Nias dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tentang Pemanfaatan Temuan Jenis Kendaraan Bermotor, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Selasa (23/4/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dari pihak SMK Swasta Pembangunan Daerah Nias dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pembangungn Daerah Nias Agustiani, S.Pd dan disaksikan oleh tim dari Kejari Gunungsitoli serta dari pihak sekolah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, Rabu (24/4/2024) saat mulai bertugas di Kejari Gunungsitoli, ia langsung melihat tumpukan barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, dari tumpukan barang bukti tersebut ada beberapa 'benda temuan' yang sudah tidak ditemukan lagi catatan atau keterangan yang menguatkan bukti keabsahan kepemilikan kendaraannya.
"Benda temuan tersebut kita kumpulkan, lalu kita buat terobosan baru daripada ditumpuk begitu saja, kita gagas lah kerjasama dengan sekolah kejuruan yang membutuhkan bahan praktik bagi peserta didiknya," kata Parada Situmorang.
Lebih lanjut mantan Kajari Kepulauan Aru ini menyampaikan bahwa bentuk kerjasama dengan SMK Pembangunan Nias dituangkan dalam surat Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Temuan Jenis Kendaraan Bermotor.
"Tujuan kita adalah untuk membantu peserta didik dalam meningkatkan kompetensinya selaku siswa SMK bidang otomotif, jenis kendaraan yang kita pinjamkan untuk bahan praktik adalah kendaraan roda dua dan roda empat," tandasnya.
Sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pembangungn Daerah Nias Agustiani, menyambut baik kerjasama antara sekolahnya dengan Kejari Gunungsitoli yang memberikan kesempatan kepada peserta didiknya memanfaatkan sepeda motor dan mobil yang dipinjamkan sebagai bahan praktik.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia