MEDAN | Mar24News.com : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak (HIMPAK) mengutus beberapa pengurus untuk melaporkan sebuah akun Media Sosial Facebook (Medsos - FB) atas nama BN ke Polda Sumut, Rabu (17/4/2024) terkait sebuah postingan ujaran kebencian terhadap suku Pakpak.
Pelapor akun ujaran kebencian tersebut, Ependi Kabeaken, SH (Departemen Keamanan) didampingi saksi pelapor Anwar Bintang (Departemen Hukum dan HAM), Sabirin Banurea (Departemen Pengembangan Organisasi dan SDM), Rusla Berutu (Unsur Ketua Departemen Pengembangan SDM), Sabda Ujung (Unsur Sekretaris Pengembangan SDM), Mawardi Bancin (Unsur Sekretaris Pengembangan SDM) Lahmudin Berutu (Unsur Sekretaris dan Pengembangan SDM) dan Suriati Br.Banurea (Srikandi DPP Himpak) paca melaporkan akun tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut mengatakan bahwa laporan mereka telah diterima seperti yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/468/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, Rabu, (17/04/2024).
Ependi Kabeakan menyampaikan bahwa dalam postingannya disebuah group Facebook, akun atas nama BN menuliskan kalimat "Dan yang mengaku Pakpak tidak menyadari bahwa Sukunya adalah Leluhur terbodoh dan mana Wilayahnya diklaim."
Terlapor juga menambahkan dalam akunnya : Bahasa Pakpak tidak terdengar dipasar-pasar Dairi dan hanya terdengar di Pakpak Bharat dihutan Parbeguan yang telah dimekarkan " tulis akun Facebook BN, seperti yang dilihat oleh pelapor pada 08 Maret 2024 sekira pukul 21:00 Wib lalu di Jln. Karya Wisata Kompleks Perum Taman Johor Baru Kec.Medan Johor.
"Postingan akun FB atas nama BN sangat mengejutkan masyarakat luas dan terlebih menyakiti hati masyarakat Pakpak. Sehingga, kami sebagai perwakilan DPP Himpak selaku organisasi masyarakat Pakpak mengutuk keras postingan BN tersebut dan melaporkannya ke Polda Sumut," tandasnya.
Lebih lanjut Ependi Kabeaken mengatakan pihaknya sebagai mewakili Pengurus DPP HIMPAK tidak membiarkan marwah atau harga diri suku Pakpak di mata publik direndahkan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki norma, tata krama dan etika dalam bertutur kata terutama dalam ranah publik di akun FB atas nama BN.
"Sebagai wujud rasa Solidaritas Membela Suku kami terhadap suku Pakpak, dugaan pencemaran atau ujaran kebencian berbau SARA yang diduga dilakukan oleh akun FB BN resmi kami usut secara hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara lengkap dengan bukti dan para saksi," tegas Ependi Kabeakan.
Dalam kesempatan itu, Rpendi Kabeaken juga berterimakasih kepada Polda Sumut khusnya anggota SPKT Polda Sumut yang sudah menerima laporan mereka.
"Selanjutnya, harapan kami kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar segera menindaklanjuti laporan kami ini dan segera menangkap pelaku. Sebab ujaran kebencian terhadap suku kami Pakpak melukai hati masyarakat Pakpak terutama Silima Suak diantaranya;Suak Keppas,Suak Pegagan,Suak Simsim,Suak Klasen, dan Suak Boang," tegasnya.
Penulis : JAM
Editor : Mr. Laia