MEDAN | Mar24News.com : Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan telah telah menahan dua tersangka, kali ini Kejari Medan, Selasa (23/4/2024) menetapkan dan menahan tersangka dr. BP, M.Kes pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik Tahun 2018.
"Hari ini Selasa (23/4/2024) Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Sdr. dr. BP, M.Kes selaku Direktur Utama RSUP H. Adam Malik T.A 2018 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, SH.,MH kepada wartawan.
Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, lanjut Dapot dr. BP, M.Kes bersama-sama dengan Ardriansyah Daulay dan Mangapul Bakara memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Dapot.
Atas perbuatan para Tersangka, kata Dapot telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp. 8.059.455.203.
"Kepada Tersangka dr. BP, M.Kes dilakukan penahananan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," tandasnya.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia