Medan | Mar24News.com : Desa Bangun Purba Barat, Kec.Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, mal administrasi dalam menerbitkan surat tanah atas nama Alm. H.Lamsyah, yang telah di jual (dialih namakan) oleh salah satu Ahli Waris berinisial AYB alias Untung.
Hal ini disampaikan salah seorang Ahli Waris Alm.Lamsyah, Misdano (37), warga Bromo Ujung Kota Medan, di dampingi oleh kuasa Hukumnya M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Menurut Misdano, ianya pernah menandatangani Surat Tanah berlogokan Kantor Desa Bangun Purba Barat, Kec. Bangun Purba, Kab. Rokan Hulu, dipaksa oleh AYB alias Untung saat taksziah alm. Lamsyah di Kab.Batu Bara, pada Kamis (21/4/2024).
"Saya menandatangani Surat Tanah itu di Batu Bara, saat itu saya dipaksa untuk oleh AYB alias Untung, 'kau tanda tangan ajo lah', dengan nada kasar", ucap Misdano.
"Karena tidak mau ribut pada saat takziah tersebut, makanya saya tanda tangani dan tidak mengetahui isi suratnya, hingga saat ini tidak tahu lagi permasalahan surat tanah itu, lanjut Misdano.
M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, Kuasa hukum Misdano menjelaskan, jika surat tanah tersebut hanya penandatanganan diatas surat yang dipaksa hal tersebut telah menyalahi perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata, karena kesepakatan tersebut haruslah didasari dengan itikat baik.
Lanjut Ardiansyah, "ini jelas Surat yang ditandatangani oleh Klien Kami (Misdano, red), telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia".
Klien Kami (Misdano, red) tidak pernah di mintakan data oleh Kepala Desa Bangun Purba Barat, Kec.Bangun Purba, sebagaimana menurut aturan dalam Pelepasahan Hak Dengan Ganti Rugi sebidang tanah pemiliknya telah meninggal dunia, jatuh kepada ahli warisnya, namun herannya data klien kami tidak pernah diminta oleh Kepala Desa Bangun Purba Barat.
Dari informasi yang didapatkan, Alm.Lamsyah memiliki 7 orang anak bernama, M.Rasyid alias Atan, Zulkifli Alias Ijul, Ayub alias Untung, Rusmalinda, Aisyah, Misdano, dan Adenan Nur. "Jika salah seorang ahli waris tidak memberikan datanya, maka dapat dipastikan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris", tegas Ardiansyah.
"Kami selaku Kuasa Hukumnya, akan membuat surat keberatan ke dinas PMD Kab. Rokan Hulu, agar Kepala Desa Bangun Purba Barat dapat diperiksa karena telah melakukan mal administrasi dalam pembuatan Surat Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi dari alm. Lamsyah kepada Butet warga kampung Rimbaulim, Desa Bangun Purba Barat.
Dari informasi yang diperoleh awak media, bahwasanya uang penjualan tanah telah diserahkan kepada AYB alias Untung, namun hingga saat ini belum di serahkan kepada Klien Kami (Misdano, red).
"Uangnya saat ini masih sama AYB alias Untung, dan belum diserahkan kepada Klien Kami (Misdano, red), hal ini merupakan perbuatan Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo. 378 KUHP, dan hal ini akan kami Proses secara hukum", tutup Ardiansyah
Penulis : Mah
Editor : Mr. Laia