• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Orang Terdakwa Pengedar Narkoba.

    Mar  Laia
    Selasa, 16 April 2024, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T04:54:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Orang Terdakwa Pengedar Narkoba.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH.,MH

    MEDAN | Mar24News.com : Dari Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Narkoba). Tahun 2023 lalu, Kejati Sumut sudah menuntut sebanyak 93 orang terdakwa pengedar narkoba.


    Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH.,MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024) menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.


    "Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa," kata Yos A Tarigan.


    Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.


    Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.


    "Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.


    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba.


    Penulis : Jam

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini