Medan | Mar24News.com : Kuasa Hukum Ahli Waris Muhammad Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.C.Me, didampingi oleh Paralegal Ns. Mareti Laia, S.Kep,. CWCCA,. CLA.P, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) terkait tiga ahli waris yang belum dibayarkan klaim oleh Perusahaan Asuransi Prudential. Ketiga Ahli Waris tersebut Yaitu : 1.Sabar Hati Talunohi dengan nama tertanggung alm.Tarisi Laia, 2.Sujud Hati Faana dengan nama tertanggung alm.Marani, 3.Yustina Buulolo dengan nama tertanggung alm.Sebahati Hulu, S.Th. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (04/04/2024) sekitar jam 10:00 pagi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut menyambut baik kedatangan kuasa hukum dan tim ahli waris. Dilaporkan bahwa klaim asuransi yang ditolak oleh Prudential menimpa beberapa individu, termasuk Ahliwaris Sujud Hati Faana, Sabar Hati Talunohi dan Yustina Buulolo.
Seperti di ketahui, hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Medan pada 20 Juli 2023 lalu, yang dihadiri langsung oleh Dirut PT Asuransi Prudential Life Insurance, kuasa hukum ahli waris serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan, DPRD Kota Medan mengeluarkan Surat Rekomendasi klaim asuransi jiwa agar PT.Asuransi Prudential membayarkan klaim kepada ahli waris.
Pada Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kota Medan, dengan nomor surat : 400.14.6/10642 itu, DPRD Kota Medan meminta PT Asuransi Prudential Life Insurance untuk segera membayar klaim Asuransi tersebut kepada para ahli waris.
Kuasa Hukum Mhd Ardiansyah Hasibuan, SH,.MH,.CPCLE,.CM.e dan Ns. Mareti Laia, S.Kep.,CWCCA.,CLA.P menyatakan, Kami sangat berterima kasih atas sambutan baik dari OJK Regional V Sumatera Utara. Kedatangan kami bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami yang mengalami ketidakbayaran klaim asuransi jiwa ahli waris.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan pada pertemuan itu, banyak hal yang mereka minta kepada OJK Provinsi Sumatera Utara. Salah satunya, dirinya menyebut, dalam Undang-Undang Kepailitan, OJK berhak untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Yah, PT Asuransi Prudential Life Insurance inikan bandel dan terkesan mengakali uang para tertanggung, yang awalnya mereka mengiming-imingkan keuntungan besar kepada tertanggung, giliran di klaim, seribu jurus mereka pakai agar mereka tidak membayar hak tertanggung. Jadi dalam hal ini, semoga OJK menjalankan Undang-Undang Kepailitan itu," ujarnya.
"Kami berharap kepada OJK Sumut mengambil langkah serius dalam menangani kasus-kasus ketidakbayaran klaim asuransi, tidak hanya untuk kasus kliennya, tetapi juga demi kepentingan masyarakat yang sering kali terabaikan", ucapnya.
Ia Menambahkan, agar OJK Sumut dapat lebih serius menangani perkara asuransi yang klaimnya di tolak oleh Perusahaan Asuransi, karena tidak hanya perkara klien kami saja, masih banyak masyarakat ditolak klaimnya karena tidak tahu regulasinya sehingga terjadi pembiaran masyarakat atas Klaim Asuranasinya.
Pihak OJK Sumut menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini, menegaskan komitmen mereka dalam mengawasi industri PT. Asuransi untuk keadilan semua pemegang polis.
(Mr. Laia)