• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bunuh Casis AL, Serda Pom Adan Terancam Hukuman Mati

    Mar  Laia
    Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024 WIB Last Updated 2024-04-03T10:03:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Bunuh Casis AL, Serda Pom Adan Terancam Hukuman Mati
    Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri,  dan Kapolres Sawahlunto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto beserta anggota lainnya.

    Padang  | Mar24News.com : Tersangka pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, 21 tahun, yang dilakukan oknum anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian terancam hukuman mati. 

    Menurut Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto, sebelum tewas, korban Iwan terlebih dahulu dicekik dan langsung ditusuk dengan pisau dua kali.


    Pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua diduga dilakukan anggota TNI AL Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian, pada Desember 2022 lalu.


    Menurut Kapolres Sawahlunto, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto, motif pembunuhan Iwan karena motif uang. Tersangka telah menghabisi uang keluarga Iwan, ratusan juta rupiah dengan iming-iming Iwan bisa masuk Angkatan Laut.


    Agar tidak tercium aksi pemerasan tersebut di kesatuan AL, tersangka membawa Iwan ke Sawahlunto, Sumatera Barat. Tersangka awalnya mencekik leher Iwan dan Alfin langsung menancapkan tusukan dua kali. Satu dibagian dada dan satu di bagian perut Iwan. Setelah tewas, baru dibuang ke jurang, sedangkan pisau yang digunakan di buang di Bandar Bekali Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.


    Namun, barang bukti pisau tersebut belum ditemukan, sedangkan celana dan baju korban sudah menjadi barang bukti, termasuk pakaian satuan AL milik tersangka Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal .


    Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir, Desember 2022.


    Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini