Minggu 12 01 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tidak Terima Dianiaya, OH Lapor Ke Polsek Percut Sei Tuan

    Mar  Laia
    Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T16:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    Tidak Terima Dianiaya, OH Lapor Ke Polsek Percut Sei Tuan
    Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/III/2024/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, 11 Maret 2024.

    Medan  | Mar24News.com : OH (21) Warga  Jl. Dahlia, Kecamatan Medan tembung, meloporkan NS atas tindak pidana Penganiayaan ke Polsek Percut Sei Tuan Medan, Senin (11/3/2024), sekitar pukul 01.30 wib.


    Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polsek Percut Sei Tuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/361/III/2024/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, 11 Maret 2024.


    Kapolsek Percut Sei Tuan Medan, melalui Aipda Az Rambe, dalam laporan OH tersebut menerangkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351, yang dilaporkan OH dimana peristiwa penganiayaan tersebut  terjadi pada hari minggu, (10/03/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Complek Cemara Asri (Yumi Food Cort). Percut Sei Tuan Medan.

    masukkan script iklan disini

    Berdasarkan keterangan Korban (OH, red), menyatakan saat itu dirinya lagi kerja di Yumi Food Cort, ketika adu mulut terhadap kawan kerja OH, Pelaku memukul kawan OH menggunakan gelas, namun Gelas itu mengenai mulut / bibir sebelah kiri OH. Mulut / Bibir OH terluka dengan panjang luka ±5cm dan kedalaman luka ±1cm sehingga  mengeluarkan darah dan hilang kesadaran saat itu, ucap OH.


    " Saya sedang Bekerja kemudian antara NS cekcok mulut / ribut dengan teman saya  DANU (nama panggilan),  lalu pada saat pelapor mengantar pesanan pelanggan tiba-tiba saya di pukul dengan mengunakan sebuah gelas oleh NS, sehingga dibagian mulut saya terluka dan sakit", sebut OH.


    Saat dikonfirmasi Awak Media ini kepada Kuasa Hukum OH, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me dan Ns.Mareti Laia,S.Kep.,CWCCA,CLA.P, selaku Advokat dan Paralegal pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan, menyatakan "Kami sudah dampingi OH untuk membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan, serta sudah melakukan Visum et Revertum di Rumah Sakit Haji Medan atas luka yang diderita oleh OH", terang Ardiansyah.


    "Kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan segera menindak lanjuti laporan Klien Kami", sebut Mareti.


    Dari informasi yang diperoleh awak media, untuk sementara Pelaku sudah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan.


    Penulis : Mr. Laia

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini