Medan | Mar24News.com : Perlakuan tidak senonoh Lurah Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan terhadap Hamdani Daulay (40) wartawan media online Daily Investigasi yang sedang melakukan liputan mediasi warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal dan Gang Selindit Lingkungan IX di Kantor Lurah Sidorame Timur Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (13/03/2024) jam 11.00 WIB.
Sikap arogansi seorang Lurah dengan melakukan perampasan Kartu Wartawan dari kantong baju dan meminta paksa handphone (Hp) android wartawan untuk menghapus data hasil liputan wartawan.
Kuasa Hukum melakukan pendampingan kepada Hamdani saat membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Sumut, Berdasarkan Laporan Polisì Nomor : LP/B/329/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Maret 2024 pukul 12.50 WIB.
Kapolda Sumatera Utara, melalui Nasri Ginting, SH dalam laporan Hamdani tersebut menerangkan adanya dugaan tindak pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, yang terjadi di Jl. Pelita I NO.83 Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan Kota
Medan (Kantor Lurah), RT 00, RW 00, titik koordinat 00, Sidorame Timur, Medan Perjuangan Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari rabu (13/03/2024) sekira pukul 11.00 wib, dengan Terlapor atas nama DE.
Saat dikonfirmasi Awak Media ini kepada Kuasa Hukum Hamdani, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, Ns.Mareti Laia, S.Kep.,CWCCA.,CLA.P, Agus Linda, SH, Oktaf Vitra Buana, SH.,CLA.P dan Hendri Manalu, CLA.P selaku Advokat dan Paralegal pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan Delapan Delapan (YLBH Medan 88) menyatakan 'Kami sudah mendampingi Hamdani untuk membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara'.
Kami selaku Kuasa Hukum YLBH Medan 88, meminta kepada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan segera menindak lanjuti laporan Klien Kami.
Lurah DE melakukan pelarangan kepada wartawan Hamdani keluar dari ruangan Lurah sebelum wartawan tersebut menghapus data hasil liputan sembari menghempaskan tangannya dengan keras kemeja dan mengucapkan bahasa kasar bernada tinggi. Lurah DE juga menunjukkan sikap kasar sambil menghempaskan barang barang ke arah wartawan dihadapan warga dan Babinsa.
"Saya bersama warga dan Babinsa berada didalam ruangan Lurah, saat saya melakukan konfirmasi kronologis kunjungan warga ke Kantor Lurah, Lurah diduga tidak merasa nyaman dengan beberapa pertanyaan yang saya ajukan", ucap Hamdani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/03/2024).
Lanjut Hamdani "Lurah marah dan emosi terhadap saya sambil merampas langsung handphone (hp) dan kartu wartawan yang berada di kantong saya, hp saya bisa saya selamatkan, kartu wartawan saya berhasil dirampas Lurah DE", jelasnya.
"Ya memang benar Lurah DE merampas langsung kartu wartawan Hamdani dari kantong nya", ucap Syahputra Manulang salah seorang warga yang melihat kejadian di ruangan Lurah Sidorame Timur.
Saat dikonfirmasi awak media kepada Camat Medan Perjuangan terkait sikap arogansi Lurah Sidorame Timur kepada wartawan melalui Via Whatshapp, Camat tidak membalas awak media sampai berita ini di release dan juga saat dikonfirmasi awak media kepada Lurah Sidorame Timur DE melalui Via Whatshapp tidak menjawab.
Lurah Sidorame Timur tidak layak menjadi seorang tokoh figur karena tidak menunjukkan sikap dan etika baik terhadap warganya, tindakan kasar Lurah agar mendapatkan tindakan tegas dari Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution, SE., MM, tutup Hamdani.
Penulis : Mr. Laia
Editor : Mr. Laia