• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lapor Ke Polda Sumut : Diduga Oknum Mafia Tanah, Rumah Warga Desa Sampali Dirobohkan

    Mar  Laia
    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T04:01:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kejadian di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang Kota Medan

    Medan | Mar24News.com : Oknum yang disebut mafia tanah diduga merampas hak milik warga yang berada dijalan Haji Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dengan menimbulkan kerusuhan/keributan terhadap warga, kejadian tersebut terjadi pada hari kamis (28/03/2024).


    Kekerasan yang dibuat oleh oknum mafia tanah tersebut menimbulkan kerusuhan/keributan terhadap warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, kejadian tersebut dengan saling melempar batu dan kayu sehingga beberapa warga Desa Sampali mengalami luka luka karena kekerasan/serangan dari oknum mafia tanah.


    Beberapa warga yang dianiaya yang diduga dari oknum mafia tanah, mengalami luka bagian kepala, leher, kaki, dan bibir pecah akibat pukulan dari mafia tanah. Hal yang sangat disayangkan pada saat terjadi keributan tersebut ratusan aparat negara mulai dari Tentara, Polisi dan juga Satpol PP yang yang berada di tempat kejadian untuk melakukan Pengawalan saat itu.


    Oknum mafia tanah yang merampas hak milik warga, beberapa warga desa sampali mengeluh kepada aparat Negara agar hak milik mereka tidak diambil oleh oknum mafia tanah tersebut. Pada saat warga mempertahankan hak milik mereka supaya tidak diambil oleh oknum mafia tanah, akhir terjadi keributan yang saling menyerang antar warga dan kelompok mafia tanah. 


    Atas kejadian tersebut berbagai kerugian yang dialami oleh beberapa warga, mengalami kehilangan HP, tas, kerusakan sepeda motor dan kerusakan lainnya.


    banyak korban warga yang luka-luka, salah seorang warga yang bernama Indra Muda Desa Sampali yang mengalami luka, tidak terima atas perlakuan oknum yang diduga mafia tanah, sehingga Indra mengambil langkah hukum dengan membuat laporan di Polda Sumatera Utara.


    Laporan tersebut diterima oleh SPKT Poda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/401/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, 11 Maret 2024 Pukul 18:14 WIB. 


    Kapolda Sumatera Utara, melalui Nasri Ginting, SH dalam laporan Indra Muda tersebut menerangkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 juncto 170 KUHP, yang terjadi di Jl. H.Anif Desa Sampali Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 dengan terlapor atas nama Robi, DKK.


    Saat awak media konfirmasi kepada warga sekitar membenarkan kejadian tersebut menyatakan bahwa kampung mereka tersebut sering terjadi keributan terhadap mafia tanah, yang berkeinginan merampas hak-hak kami, ucap Warga kepada Media.


    Lanjut warga, kami warga yang tinggal di jalan haji Anif, terjadinya awal pemicu permasalahan dikarenakan orang yang dianggap mafia tanah itu sudah membawa rombongannya dan juga membawa alat-alat berat (Beko) untuk merobohkan seluruh rumah warga.


    Pada saat Exavator tersebut yang di bawa oleh rombongan Mafia tanah, mulai merobohkan gudang milik warga akhirnya masyarakat meluapkan emosi dengan saling melempar batu dan kayu, tutupnya.


    Penulis : Yamonio Giawa

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini