• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kuliah Umum FH Unika Santo Thomas Medan Bahas Topik Dampak Positif/Negatif UU CIpta Kerja Bagi Dunia Usaha dan Pekerja

    Mar  Laia
    Rabu, 20 Maret 2024, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T05:25:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Mymoonah Sitanggang SH., MH (praktisi) dan Minggu Saragih, SH., MH (Hakim Ad Hoc PHI) dan dipandu moderator Dr.Henny Saida Flora, SH., M.Hum., M.Kn, M.Kes

    MEDAN | Mar24News.com : Civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan kembali menggelar Kuliah Umum menghadirkan 2 Orang narasumber yang sudah berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu Mymoonah Sitanggang SH.,MH (praktisi) dan Minggu Saragih, SH.,MH (Hakim Ad Hoc PHI) dan dipandu moderator Dr.Henny Saida Flora SH., M.Hum, M.Kn., M.Kes, digelar di Aula Magna Lantai 3, Rabu (20/3/2024).


    Kuliah umum Fakultas Hukum Unika St Thomas Medan mengusung tema "Dampak Negatif dan Positif Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha dan Pekerja" dan diikuti sekitar 200 orang mahasiswa, Dekan FH Unika St Thomas Prof.Elisabeth Nurhaini Butar-butar, SH.,M.Hum, para wakil dekan, dosen dan undangan lainnya.


    Dalam materi kuliah umumnya, Mymoonah Sitanggang menyampaikan dampak positif UU cipta kerja bagi pekerja antara lain adanya uang kompensasi, waktu kerja lembur yang lebih panjang, adanya kepastian hukum,adanya program perlindungan tambahan, bertambahnya lowongan pekerjaan.


    "Sementara dampak negatifnya bagi pekerja adalah hubungan kerja yang tidak terjamin, nilai pesangon berkurang, adanya perusahaan membayar upah berdasarkan kesepakatan, semua pekerjaan bisa di outsourching-kan lewat pihak ketiga," tandasnya.


    Kemudian, lanjut Mymoonah Sitanggang dampak positif UU cipta kerja bagi pengusaha adanya kemudahan berusaha, masa kerja kontrak diperpanjang, mengakomodir kepentingan pengusaha melalui alih daya, nilai pesangon berkurang, memberi kesempatan untuk usaha mikro kecil lebih berkembang, serta adanya upah per jam.


    "Dampak negatifnya lagi bagi pengusaha adalah kewajiban pengusaha membayar uang kompensasi, serta adanya sanksi yang kuat dan pasti berupa pidana. Dalam konteks ini, mahasiswa perlu  memiliki keahlian (kompetensi) untuk masuk ke dunia kerja, dan jangan pernah salah dalam memilih jurusan untuk nantinya bisa bersaing di dunia kerja," tandasnya.


    Pemateri berikutnya adalah mantan aktivis buruh yang saat ini jadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan, Minggu Saragih menyampaikan bahwa lahirnya UU Omnibus Law dan di sahkannya undang-undang tersebut pasti membawa dampak positif dan negatif bagi dunia usaha dan pekerja.


    Sahata Manalu, SH.,MH selaku Ketua Panitia Kuliah Umum Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan berharap dengan menghadirkan praktisi dan pelaku dunia kerja ke kampus akan memudahkan mahasiswa dalam menggali informasi dan lebih mendekatkan mahasiswa dengan dunia kerja sesuai dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).


    Penulis : Hendri Manalu

    Editor : Mr. Laia


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini