MEDAN | Mar24News.com : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana dugaan korupsi senilai Rp 24 Miliar lebih dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Kadis Kesehatan dr. AMH dan RMN selaku rekanan.
"Kedua tersangka belum mau mengakui kemana aliran dana tersebut mengalir, untuk itu kepada teman-teman yang terkait dengan aliran dana korupsi APD Covid-19 ini agar segera mengembalikannya kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut yang nantinya akan meringankan dan menjadi pertimbangan Tim dalam menjatuhkan hukuman, dalam proses penyidikan ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Idianto saat ditanya wartawan kemarin, Rabu (13/3/2024).
Mantan Kajati Bali ini juga menyampaikan bahwa ancaman hukumannya adalah hukuman mati berdasarkan Undang-Undang, karena melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bencana, dalam hal ini dana penanggulangan bencana Covid-19.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.
Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.
Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya.
Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Idianto, SH.,MH yang didampingi Aspidsus Dr. Iwan Ginting, SH.,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH.,MH serta Kasi lainnya menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia