JAKARTA | Mar24News.com : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Seperti disampaikan Kepla Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, bahwa 3 orang saksi yang diperiksa adalah ES selaku General Manager Wilayah I PT Nindya Karya (Persero), S selaku Kepala Bagian Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma dan SS selaku Koordinator Teknis PT Jasakon Putra Utama.
"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," kata Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Kapuspenkum menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia