• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

    Mar  Laia
    Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T15:31:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kedepankan Penegakan Hukum Humanis, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
    Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH.,MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH.,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH.,M.Hum, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.

    MEDAN | Mar24News.com : Sesuai dengan himbauan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh jajaran mengedepankan penegakan hukum humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 3 perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH didampingi Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (21/3/2024).


    Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH.,MH diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH.,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH.,M.Hum, para Kasi pada Aspidum, juga diikuti Kajari Karo, Kajari Langkat bersama para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum secara virtual.


    Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH.,MH menyampaikan, bahwa tiga perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dan disetujui untuk dihentikan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk. Perata Perangin-Angin melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


    Kemudian dari Kejaksaan Negeri Karo An. Tsk Erick Kartoni Bangun Als Erik melanggar Pasal 362 KUHP dan An. Tsk Darman Purba melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.


    "Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di antara mereka," kata Yos A Tarigan.


    Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penghentian penuntutan 3 perkara ini telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban, keluarga dan masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.


    "Proses perdamaian antara tersangka dan korban juga disaksikan keluarga, masyarakat, penyidik dari Kepolisian, serta jaksa yang menangani perkaranya," tandas Yos.


    Penulis : Jam

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini