MEDAN | Mar24News.com : Terkait dengan beredarnya video di salah satu platform media sosial yang menyampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghilangkan alat bukti terhadap laporan Korupsi yang di sampaikan Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH.,MH angkat bicara melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH, Senin (12/3/2024).
"Dapat kami sampaikan, diketahui dari sistem yang ada terkait surat dari Lasak telah dengan cepat di proses dan ditindak lanjuti ke Kejari setempat dan berproses sesuai dengan SOP yang ada, sampai berproses di Kejari. Sejak Desember 2022 dan Januari 2023 pihak Lasak diketahui telah mendapatkan informasi akan ditindak lanjutinya surat mereka tersebut secara lisan di PTSP Kejati Sumut, sehingga tidak ada informasi yang tidak disampaikan kesemua pihak," papar Yos A Tarigan.
Tidak ada surat atau lampiran surat yang terhilang seperti tuduhan Lasak, lanjut Yos A Tarigan, karena surat yang dilampirkan dan foto kesemuanya diteruskan ke Kejari tempat lokasi sesuai yang disampaikan di surat Lasak tersebut. Dan untuk PTSP tidak ada masalah dan kendala karena semua surat masuk ke Kejati melalui PTSP berproses baik dari pihak LSM, masyarakat atau lembaga lainnya.
"Sampai sejauh ini, tidak ada yang memprotes PTSP Kejati Sumut sehingga dapat kami pastikan tidak ada masalah apa pun di PTSP Kejati Sumut. Setiap kali ada surat masuk atau laporan pengaduan dari masyarakat, dengan cepat petugas PTSP akan melakukan in-put data secara online kemana surat tersebut ditujukan atau Jaksa Piket yang ada di PTSP akan memberikan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat," tandas Yos A Tarigan.
Terkait surat yang diteruskan ke Kejari di daerah yang merupakan bahagian wilayah Kejati Sumut kesemuanya bertujuan untuk efesiensi menindak lanjuti surat atau dumas sesuai daerah lokasi Kota Madya atau Kabupaten yang dimaksud pada setiap surat.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa tuduhan Lasak dalam video yang diunggah di media sosial yang menyebutkan bahwa PTSP Kejati Sumut menghilangkan barang bukti tidak benar.
"Kejati Sumut menjunjung tinggi Maklumat Pelayanan yang kutipannya menyampaikan 'Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan apabila kami tidak memberikan Pelayanan sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Udangan'," kata Yos A Tarigan.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia