• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

    Mar  Laia
    Minggu, 17 Maret 2024, Maret 17, 2024 WIB Last Updated 2024-03-17T17:50:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Januari - Pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba
    Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH

    MEDAN | Mar24News.com : Sepanjang tahun 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.


    Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH, Minggu (17/3/2024) membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.


    "Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan.


    Menurut Yos A Tarigan, SH.,MH, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.


    Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.


    "Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.


    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.


    Penulis : Jam 

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini