MEDAN | Mar24News.com : Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Selasa (5/3/2024).
Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH.,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH.,MH dan Tim Penkum Kejati Sumut. Tim Penkum Kejati Sumut disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung ST.
Dalam penyampaian materinya, Kasi Penkum Yos A Tarigan membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
"Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya," kata Yos A Tarigan, SH.,MH.
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dampak negatif media sosial bagi pelajar adalah tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi.
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
"Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu," tandasnya.
Dalam materinya, Yos A Tarigan, SH.,MH juga memberikan beberapa tips kepada peserta didik agar memanfaatkan media sosial dengan baik, agar menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi (saring dulu baru sharing), tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online, jangan lupakan hak cipta dan berhati-hatilah dalam menyebarkan data pribadi.
Sementara, pemateri Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan topik tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumannya jika terjerat dalam peredaran narkoba.
"Jangan pernah tergoda untuk memakai narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya. Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” kata Nanang.
Pada kesempatan itu Nanang dalam penyampaian materinya lebih mengedepankan komunikasi dua arah dan langsung memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memberikan pendapatnya tentang narkoba.
"Katakan tidak pada narkoba kalau adik-adik memang benar-benar ingin mewujudkan cita-citanya, jangan pernah mencoba sekali pun," tandasnya.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta didik dengan penuh semangat menyampaikan pertanyaan kepada kedua narasumber dan dijawab secara bergantian oleh narasumber.
Di akhir kegiatan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung menyambut baik diadakannya program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 9 Medan.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memberikan pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan etika bermedia sosial dan dampak narkoba. Semoga dengan penyuluhan ini peserta didik kami lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman," katanya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan pada kesempatan itu memberikan cenderamata kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung demikian juga sebaliknya dari pihak sekolah kepada Kejati Sumut sebagai narasumber dan ditutup dengan foto bersama.
Penulis : Mr. Laia
Editor : Mr. Laia