• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Video Viral Dengan Judul dan Narasi Hoax, Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara sesuai SOP

    Mar  Laia
    Senin, 12 Februari 2024, Februari 12, 2024 WIB Last Updated 2024-02-12T11:57:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Video Viral Dengan Judul dan Narasi Hoax, Kejari Medan Respon Tamu di PTSP dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara sesuai SOPPelapor Wasu Dewan bersama dengan istrinya memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan

    MEDAN | Mar24News.com : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoax).


    Nada warning tersebut disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Pantun Marojahan Simbolon serta staf lainnya, Senin (12/2/2024) di Aula Kantor Jalan Adinegoro Medan.


    “Isi postingan video di medsos Instagram dan Youtube TEAM TAPIKOR yang diupload di tanggal 8 Februari 2024 dipastikan tidak benar. Justru sebaliknya kami telah memberikan pelayanan yang terbaik sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) kepada pelapor / korban kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE),” urai Dapot Dariarma Siagian.


    Bahwa sebelumnya pelapor Wasu Dewan bersama dengan istrinya memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Senin (5/2/2024). Tim sekuriti telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang 

    dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di 

    PTSP, namun Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan tersebut (SOP) 

    penerimaan tamu di Kejari Medan.


    Keduanya merupakan korban atas perkara dugaan ITE dengan tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diterima langsung oleh 

    JPU Risnawati Ginting, S.H. didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, David, Rustam Ependi.


    Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh JPU 

    Risnawati Br Ginting menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik pada Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 lalu untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah ditandatangani 

    oleh penyidik dan distempel.


    JPU juga telah menjelaskan poin-poin kekurangan berkas 

    perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), masuknya berkas perkara, pengembalian berkas (P-18 & P-19), P-20, pengiriman berkas kembali oleh 

    penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh  JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP.


    Yaitu Surat Edaran JAM Pidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap 

    prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta pedoman jaksa agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, Di mana Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya.


    Kajian


    “Awalnya gak ada masalah. Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku pelapor merasa puas. Namun situasi berubah. Pihak pelapor tiba-tiba emosi merekam video disertai kata-kata kotor karena JPU tidak mau foto bersama pelapor.


    Kita khawatir bila keinginan foto bersama itu diiyakan rawan untuk disalahgunakan. Poin kedua, berkas perkaranya masih di tangan penyidik. Bukan di Kejari Medan. Koq di video itu malah kita dikatakan penipu?” kata Kasi Intel.


    Ketika dicecar awak media apakah pihaknya akan meminta pemilik akun (TEAM TAPIKOR-red), Dapot Dariarma Siagian menimpali, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian.


    Sementara mengutip narasi postingan tersebut, seorang wanita bernada kecewa antara lain menyebutkan, “Kenapa? Takut? Karena penipu di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya keq binata**. Menipu masyarakat klen” dan seterusnya.


    Penulis : Mr. Laia

    Editor : Mr

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini