NIAS SELATAN | Mar24News.com : Ketika sudah diberitakan beberapa waktu lalu, tim media online Mar24News.com turun langsung ke lokasi pembangunan jalan di Hilifanikha Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa'ahe Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara belum juga ada tanda-tanda perbaikan.
Masih dari amatan media, proyek pengaspalan jalan yang diketahui dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan, ada plank bertulisan nama pekerjaan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha, Pelaksana PT.Multi Pilar Indah Jaya, Waktu Pelaksanaan 220 (dua ratus dua puluh) hari kalender, sumber dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu dana Rp.20.008.000.000,- (Dua Puluh Milar Delapan Juta Rupiah), (Termasuk PPn), konsultan pengwas CV. POLO CONSULTANT, Proyek ini masuk dalam Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Probity Audit Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Saat berada di lokasi pembangunan jalan, awak media mengamati pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) karena ketebalan aspal kurang dari yang digunakan untuk pengaspalan jalan tersebut, yang semestinya 5 cm, pada kenyataannya hanya berkisar 2-4 cm secara acak dan bervariasi. Perbandingan semen dengan pasir diperkirakan 1:10.
Ketika awak media menghubungi salah satu Humas Pengawas proyek/Consultan via WhatsApp yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, "Kalau masalah ketebalan dan perbandingan semen dengan pasir saya akan berikan teguran kepada mereka (pekerja) katanya.
Menurut keterangan warga Hiliadulo Jalan Hilifanikha Desa Hiliadulo Y.Halawa pengerjaan aspal jalan yang terkesan asal-asalan tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan.
"Sampai Rabu (28/2/2024) jalan tersebut belum ada tanda-tanda diperbaiki, justru pekerja di sana melanjutkan pengerjaan tanpa memperdulikan pengerjaan jalan yang sudah rusak padahal baru saja dikerjakan," katanya.
"Sepertinya tidak tahan lama jalan ini, saya sebagai warga tidak puas dengan pekerjaan pengaspalan jalan ini, karena kesannya dikerjakan asal jadi," ungkapnya.
Warga juga mengatakan, "Seharusnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih ditingkatkan lagi pengawasannya di lapangan, agar kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak asal-asalan dalam mengerjakannya," tandasnya.
Warga masayarakat sekitar berharap agar pembangunan jalan di desa mereka ditinjau ulang. Jangan karena di plank ditulis didampingi oleh aparat penegak hukum tapi mengabaikan aturan-aturan kecil yang nantinya berdampak sangat besar.
"Saya juga berharap, Bupati Kabupaten Nias Selatan dan Kajari Nias Selatan tidak tutup mata dengan pembangunan jalan yang salah, seharusnya turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pekerjaan jalan pengaspalan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi ke Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH.,MH, melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, SH.,MH melalui telepon selular, membenarkan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Nias Selatan melakukan pendampingan terhadap Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Jl. Hilifanikha.
"Bidang Datun Kejari Nias Selatan mendapat SKK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan untuk pekerjaan tersebut. Terkait dengan adanya temuan kawan-kawan di lokasi pengerjaan Jl. Hilifanikha, kita akan turun dan menindaklanjuti ke lapangan," kata Hironimus.
Penulis : Jam
Editor : Mr. Laia