TEBINGTINGGI | Mar24News.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp 203 juta lebih dari 2 terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Muchsin, didampingi Kasi Pidsus RIS Piere Sigiro, Kasi Intel Hiras A Silaban, kepada wartawan, saat press release di Kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kamis (1/2/2024).
Menurut Muchsin, penanganan perkara tersebut telah inkrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024 dan terpidana atas nama Prio Handoko berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024. Di mana amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Gul Bakhri Siregar dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 53 juta lebih. Kemudian, Prio Handoko dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta lebih,”ungkap Kajari Tebingtinggi.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjutnya eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara di atas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke kas negara.
Penulis : James P
Editor : Mr. Laia