• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Gunungsitoli Tetapkan Saksi ITBD Sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Desa Strategis

    Mar  Laia
    Kamis, 01 Februari 2024, Februari 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T14:33:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kejari Gunungsitoli Tetapkan Saksi ITBD Sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Desa StrategisTim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli 

    Gunungsitoli | Mar24News.com : Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan saksi ITBD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. ITBD adalah Konsultan Pengawas (Wakil Direktur I CV. CKA) yang diduga melakukan Penyimpangan Pembangunan Jalan Desa Strategis dari Belakang Kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi Surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020.


    Dalam keterangan persnya kepada Mar24News.com, Kamis (1/2/2024) Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaiman Rifai H, SH bahwa sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap PPK dan Kontraktor.


    "Pagu anggaran pada kegiatan pembangunan Jalan tersebut sebesar Rp.1.046.800.100 yang dikerjakan oleh CV. O yang pelaksanaannya diawasi oleh Konsultan Pengawas CV. CKA dengan Wakil Direktur I ITBD dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.700.000 sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor : 027/5/SPK/PPK-JK.PGW/DISHUB/2020 tanggal 10 Agustus 2020, dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ITBD selaku konsultan pengurus, menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut," papar Sulaiman.


    Berdasarkan fakta hukum, lanjutnya dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ITBD dari semula sebagai saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan ditahan berdasarkan Nomor : Print - 01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.


    "Sebelum dilakukannya penahanan, tersangka ITBD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya ITBD dibawa ke

    Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024," tandasnya.


    Tersangka ITBD, tambah Sulaiman disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


    Penulis : James P 

    Editor : Mar Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini