• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Gunungsitoli Gelar Rapat Evaluasi Terkait SKK Dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Serta Ketenagakerjaan Nias

    Mar  Laia
    Selasa, 06 Februari 2024, Februari 06, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T15:11:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Rapat Evaluasi dihadiri oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH yang diwakili Kasi Datun Satria D. Putra Zebua, SH dan JPN serta Sekretaris Dinas Koperasi.


    NIAS | Mar24News.com : Menindaklanjuti kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Selasa (6/2/2024), Tim Jaksa Pengacara Negara  pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  melaksanakan rapat evaluasi terkait dengan SKK penagihan dana Bergulir dari Pemda Nias kepada UMKM dan Koperasi TA. 2013 s/d TA. 2016.


    Rapat Evaluasi dihadiri oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH yang diwakili Kasi Datun Satria D. Putra Zebua, SH dan JPN serta Sekretaris Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Kabid Koperasi dan staf Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias.


    Dalam siaran persnya, Kasi Datun Satria FP Zebua melalui Kasi Intel Sulaiman Rifai, SH menyampaikan adapun pelaksanaan SKK penagihan tersebut sudah pernah terlaksana pada Tahun 2019 dan baru dilanjutkan pada November 2022 s/d Desember 2023. 


    "Adapun keberhasilan Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil mengembalikan dana bergulir yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 210.138.993,18 (dua ratus sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan belas sen)," katanya.


    Kemudian, lanjut Sulaiman, jumlah penerima dana bergulir  pada tahun 2013 s/d 2016 UMKM = 228 dan Koperasi = 19.

    Dari hasil evaluasi pada Tahun 2024 ini akan kembali dilakukan pembaharuan SKK dari Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


    "Hal itu dilakukan mengingat masih banyak pelaku UMKM dan Koperasi yang tidak punya itikad baik untuk menyetorkan kembali Dana Bergulir yang telah diterimanya," tandasnya.


    Penulis : Mr. Laia

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini