NIAS | Mar24News.com : Menindaklanjuti kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Selasa (6/2/2024), Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan rapat evaluasi terkait dengan SKK penagihan dana Bergulir dari Pemda Nias kepada UMKM dan Koperasi TA. 2013 s/d TA. 2016.
Rapat Evaluasi dihadiri oleh Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH.,MH yang diwakili Kasi Datun Satria D. Putra Zebua, SH dan JPN serta Sekretaris Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias, Kabid Koperasi dan staf Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias.
Dalam siaran persnya, Kasi Datun Satria FP Zebua melalui Kasi Intel Sulaiman Rifai, SH menyampaikan adapun pelaksanaan SKK penagihan tersebut sudah pernah terlaksana pada Tahun 2019 dan baru dilanjutkan pada November 2022 s/d Desember 2023.
"Adapun keberhasilan Jaksa Pengacara Negara sudah berhasil mengembalikan dana bergulir yang disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 210.138.993,18 (dua ratus sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga koma delapan belas sen)," katanya.
Kemudian, lanjut Sulaiman, jumlah penerima dana bergulir pada tahun 2013 s/d 2016 UMKM = 228 dan Koperasi = 19.
Dari hasil evaluasi pada Tahun 2024 ini akan kembali dilakukan pembaharuan SKK dari Dinas Koperasi. UKM. Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Hal itu dilakukan mengingat masih banyak pelaku UMKM dan Koperasi yang tidak punya itikad baik untuk menyetorkan kembali Dana Bergulir yang telah diterimanya," tandasnya.
Penulis : Mr. Laia
Editor : Mr. Laia