• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kedepankan Penegakan Hukum dengan Hati Nurani, Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Dengan Humanis

    Mar  Laia
    Selasa, 20 Februari 2024, Februari 20, 2024 WIB Last Updated 2024-02-20T18:15:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kedepankan Penegakan Hukum dengan Hati Nurani, Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Dengan HumanisAgus Salim, SH,MH yang diwakili Wakajati Sulteng Pipuk Firman Priyadi, SH.,MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buol Adhitya Trisanto, SH.,MH

    PALU | Mar24News.com : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya, Kajati Sulteng Agus Salim, SH.,MH yang diwakili Wakajati Sulteng Pipuk Firman Priyadi, SH.,MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buol Adhitya Trisanto, SH.,MH melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dari Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (19/2/2024).


    Ekspose perkara dari Kejati Sulteng dilakukan secara virtual dan diterima lagsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH.,MH serta para Kasubdit.


    Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Abdul Haris Kyai, SH menyampaikan bahwa berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice atas nama tersangka Kisman Ismail Alias Kisman melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.


    "Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu telah terpenuhinya syarat penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, dan antara tersangka dan korban sepakat untuk berdamai," kata Abdul Haris Kyai.


    Sebelumnya, Senin (12/2/2024) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah SH.,MH mengajukan penghentian penuntutan perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena dari Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu.


    Adapun 3 perkara yang diajukan adalah dari Kejari Palu tersangka An. Djisman Alias Jisi melanggar pasal 362 KUHP, dari Kejari Donggala tersangka An. Rijal Ahdan S.Masanutu melanggar pasal 362 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan dari Cabjari Poso di Tentena tersangka An. Burawan alias Mas Gun melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana.


    Menurut Abdul Haris Kyai, penghentian penuntutan perkara dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sulteng, lebih mengedepankan hati nurani, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


    “Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat,” tandasnya.


    Penulis : James 

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini