• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajari Tapsel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

    Mar  Laia
    Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024 WIB Last Updated 2024-02-13T16:20:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Kajari Tapsel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak
    Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH.,MH yang diwakili Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan, SH.,MH 


    SIPIROK | Mar24News.com : Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, SH.,MH yang diwakili Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan, SH.,MH mengikuti kegiatan pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Padangsidimpuan - Sipirok Km. 9 Desa Situmba Kecamatan Sipirok, Selasa (13/2/2024).


    Selain dihadiri Kasi Intel Gunawan Marthin Panjaitan, SH.,MH, hadir juga unsur Kepolisian, H. Binsar, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tapanuli Selatan, Vernando M. Aruan, serta seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Efendi Rambe, Fany Daulad Siregar, Khoirun Sholih Harahap, Yassir Husein Pardede, dan Zulhaji Siregar.

    ;

    Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan rincian Surat Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 59 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 38 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 133 lembar; Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebanyak 29 lembar.


    Kemudian ada juga Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi, Tapanuli Selatan 1 sebanyak 23 lembar; Tapanuli Selatan 2 sebanyak 5 lembar; Tapanuli Selatan 3 sebanyak 11 lembar; Tapanuli Selatan 4 sebanyak 41 lembar; Tapanuli Selatan 5 sebanyak 15 lembar.


    "Surat suara kategori rusak umumnya karena terdapat coretan tinta, ada bagian yang robek, dan buram, sementara untuk surat suara kondisi baik dimusnahkan karena telah diatur jumlah surat suara yang ada sebanyak daftar pemilih tetap ditambah 2%," kata Gunawan Marthin Panjaitan.


    Proses pemusnahan surat suara rusak berlangsung aman, lanjut Gunawan. Pada hari H pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, tim Jaksa Piket Kejari Tapsel akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu.


    Penulis : Mr. Laia

    Editor : Mr. Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini