PEMATANGSIANTAR | Mar24News.com : Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom yang terletak di Jalan W.R Supratman, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (22/2/2024), sekitar pukul 13.20 wib.
Penggeledahan tersebut terkait dengan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai bermasalah, dimana biaya pengurusan izin tersebut diduga sebesar Rp1.150.000.000, padahal seharusnya hanya bernilai Rp43 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH,MH menyampaikan bahwa penggeledahan di kantor bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pengurusan IMB untuk Gedung Balei Merah Putih.
"Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi IMB untuk gedung tersebut tanpa dilengkapi dokumen analisis lingkungan hidup pada tahun 2016. Rekomendasi tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Perizinan, yang kini bernama Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) untuk mengeluarkan izin," papar Rendra Yoki Pardede.
Selama penggeledahan, lanjut Rendra tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruangan yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Meskipun penyidikan telah berlangsung, Rendra mengaku bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Penyidikan ini berawal dari temuan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa PT Telkom telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp1.150.000.000 untuk pengurusan izin, sementara hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya Rp. 43 Juta yang seharusnya disetor ke Dinas Pendapatan Daerah," tandasnya.
Penulis : Mr. Laia
Editor : Mr. Laia