Medan | Mar24News.com : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) buka pelatihan implementasi Restorative Justice, di Kantor Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Jalan Kenanga Sari, No.20, Pasar VI, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/01/2024).
Kegiatan yang berthemakan "Peningkatan Kapasitas Mahasiswa Dalam Implementasi Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Bagi Masyarakat" itu dilaksanakan selama 3 (tiga hari) berturut-turut dari tanggal 23-25 Januari 2024.
Ketua Program Studi (Kaprodi) STIH Graha Kirana, Maya Puspita Ningrum, S.H., M.H., yang turut hadir pada pelaksanaan pelatihan tersebut mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pembelajaran kepada mahasiswa terkait alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dirinya mengatakan pembelajaran tidak hanya dilakukan didalam kelas namun juga dapat dilakukan diluar kelas.
"Beberapa waktu yang lalu kita telah menandatangi MOU bekerjasama dengan Non Governmental Organization yaitu Yayasan Pusaka Indonesia, yayasan yang memberikan perlindungan terhadap anak melalui penyediaan bantuan hukum, mempengaruhi kebijakan publik, pemberdayaan dan pemulihan keluarga pasca bencana, pendampingan masyarakat, dan melindungi hak anak dan perempuan," ucap Maya didepan puluhan mahasiswa yang berhadir.
Lebih lanjut, Maya berharap, dengan dilaksanakannya kegitan itu mahasiswa mendapat ilmu tambahan sehingga dapat mempraktekkan penerapan Restorative Justice ditengah-tengah masyarakat.
"Saya berharap, kegiatan ini tidak hanya sekali kita lakukan dan hasil dari pelatihan ini mahasiswa bisa lebih memahami ilmu-ilmu yang diberikan dan ada tindak lanjut yang baik, juga dapat diaplikasikan dikehidupan sehari-hari," harap Kaprodi yang dikenal baik dan law profile itu.
Sementara, Direktur Eksekutif YPI, Muhammad Mitra Lubis, SH., MH., yang menjadi pemateri pada hari pertama pelatihan tersebut membawakan materi terkait perlindungan terhadap anak. Ia mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum wajib diperlakukan secara manusiawi.
"Setiap pemeriksaan persidangan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum dipisah dari orang dewasa. Anak yang berhadapan dengan hukum bebas dari bentuk penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya," ujar Direktur Eksekutif YPI yang akrab disapa Mitra itu.
Selain itu, pemateri yang juga merupakan seorang Pengacara tersebut menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak sebagai korban, pelaku dan saksi.
"Anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan kekerasan seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban penculikan dan lain sebagainya," jelas Mitra.
Tampak turut hadir pada kegiatan itu, Dosen STIH Graha Kirana, Amelia Anggriany Siswoyo, SH., M.Kn., senior officer YPI, Marjoko, SH., beserta puluhan mahasiswa STIH Graha Kirana.
Penulis : Yefi Zebua
Editor : Yefi Zebua