Tebing Tinggi | Mar24News.com : Sebagai bentuk menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali melakukan penindakan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Penindakan dilakukan dengan cara menangkap seorang pria penduduk Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi berinisial M (46) yang merupakan residivis lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket pada Senin sore (22/01/24).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (27/01/24), saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Dr.Hamka Kelurahan Durian sering terjadi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku M yang merupakan residivis.
"Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang", sebut AKP Agus.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dari selah selah becak barang yang ia gunakan, petugas menemukan 8 paket sabu siap pakai.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku dan 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", tutup AKP Agus.
Penulis : Mah
Editor : Mar Laia