Tebing Tinggi | Mar24News.com : Meresahkan warga, seorang pria berinisial ASP alias Ucok Kates (47) yang merupakan penduduk Jalan Pulau Samosir ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pasalnya ia dilaporkan warga sekitar Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi lantaran meresahkan dan dicurigai memiliki narkotika.
Dalam keterangannya, Sabtu (20/01/24), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria berinisial ASP yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu sedang didalam sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir. Lalu petugas melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dengan didampingi Kepling setempat, pada Kamis (18/01/24) petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan dari kantong celana pelaku ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop.
"Saat didalam rumah, petugas dengan didampingi kepling melakukan pemeriksaan kepada pelaku ASP dan dari kantong celana yang digunakan ditemukan 2 paket sabu, plastik klip transparan dan 1 buah pipet plastik berbentuk sekop. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya", sebut Kasi Humas.
Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses pemeriksaan secara intensif.
"Pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi, dan akan dilakukan pengembangan. Dan hingga saat ini Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan program Prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama", tutup Kasi Humas.
Penulis : Red
Editor : Laia