• Jelajahi

    Copyright © MAR24NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Gunungsitoli Gelar Penyuluhan Hukum pada Masyarakat di Desa Ombolata Ulu

    Mar  Laia
    Jumat, 26 Januari 2024, Januari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-01-26T17:17:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kejari Gunungsitoli Gelar Penyuluhan Hukum pada Masyarakat di Desa Ombolata Ulu
    Penyuluhan Hukum Kejari Gunungsitoli di Desa Ombolata Ulu


    GUNUNGSITOLI | Mar24News.com : Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli mengenalkan hukum kepada warga masyarakat lewat kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Ombolato Ulu di Jalan Elang 1 No.01 Dusun 1 Desa Ombolato Ulu Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (24/1/2024) kemarin.

     

    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Sulaiman Rifai H, SH dalam siaran persnya kepada Timenews.id, Jumat (26/1/2024) menyampaikan bahwa penyuluhan hukum kali ini menghadirkan narasumber Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Bowoaro Gulo, SH, Kasi Intel Sulaiman Rifai, S.H dan Kasi Datun Satria Dharma Putra Zebua, SH yang diwakili Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi seksi Tindak Pidana Umum.


    Kegiatan penyuluhan juga dihadiri Pj. Kepala Desa Ombolata Ulu Ya'aro Telaumbanua, Ketua BPD Ombolato Ulu, perangkat Desa dan Masyarakat Desa Ombolata Ulu.


    Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Ombolata Ulu diawali dengan

    sambutan oleh Pj. Kepala Desa Ombolato Ulu dan dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta pemaparan dari Kasi Intelijen dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara atau yang mewakili.


    Kasi Pidum Kejari Gunungsitoli Bowoaro Gulo, SH dalam paparannya menjelaskan tentang “Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” dan menjelaskan jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan ketentuan-ketentuan pidana yang disangkakan kepada Pelaku agar Masyarakat Desa Ombolato Ulu terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga.


    Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi seksi Tindak Pidana Umum

    Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjelaskan terkait Anak Berhadapan Dengan Hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sebanyak 16 perkara dengan pelaku anak  yang telah diputus oleh Hakim

    Pengadilan dan sebanyak 19 Anak sebagai korban (SPDP yang diterima dari Penyidik) serta menjelaskan perlunya peran serta orang tua dalam mengawasi kegiatan Anak.


    Sementara Kepala Seksi Intelijen Sulaiman Rifai menjelaskan terkait Pemilu Damai bagi seluruh masyarakat terutama memberikan ruang belajar Politik bagi Pemilih Pemula yang diatur dalam Undangundang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta menyampaikan kepada  Pj. Kepala Desa, Ketua BPD serta Masyarakat yang ada agar bersikap netral dalam menyambut Pemilu tahun 2024.


    Penulis : James P

    Editor : Mar Laia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini